Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok membantu melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Badan dibidang akuntansi dan pelaporan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana, dimaksud, Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dan penyusunan perencanaan
bidang akuntansi keuangan daerah dan pelaporan
b. pelaksanaan pencatatan / pembukuan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah
c. pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dacrah
d. penclitian dan pengevaluasian realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah
e. penyiapan bahan dalam rangka penyusunan pertanggung jawaban APBD
f. penyiapan bahan dalam rangka rapat evaluasi penerimaan daerah
g penyiapan bahan dalam, rangka penyusunan laporan pelaksanaan anggaran secara berkala, yakni triwulan semester dan tahunan
h. pelaksanaan pelaporan target dan realisasi APBD
i. penyajian informasi keuangan daerah dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas pokok dan fungsinya