×
Badan Keuangan Daerah mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan yang menjadi kewenangan kota dan tugas pembantuan yang diberikan pada Walikota.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Badan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis dan program kerja dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset dacrah
b. perencanaan dan pengendalian pembangunan secara makro dibidang pendapatan, pengelola keuangan dan aset daerah
c. pelaksanaan koordinasi pendaftaran, pendataan wajib pajak, wajib retribusi dacrah, pendapatan daerah lainnya, penyusunan program, perubahan dan perhitungan APBD serta penggelolaan administrasi keuangan dan aset daerah
d. penyusunan rencana dan pengendalian operasional dibidang pendataan, penetapan, penagihan pajak dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya
e. penyelenggaraan pembukuan dan pelaporan pendapatan, belanja dan aset daerah
f. pengoordinasian, ~pengendalian dan pembinaan atas pelaksanaan pemungutan pendapatan, belanja dan aset daerah
g. pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
h. pelaksanaan intensifikasi dan ckstensifikasi pajak penghasilan
(PPh)
i. pelaksanaan kegiatan penatausahaan Badan
J. penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD
k. pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA-SKPD)
l. pengendalian pelaksanaan APBD
m. pemberian petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas dacrah
n. pelaksanaan pemungutan pajak daerah
o. pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk
p. pengaturan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD
q. penyimpanan uang dacrah
r. penctapan surat penyediaan dana (SPD)
s. pelaksanaan penempatan uang daerah dan pengelolaan/ penatausahaan investasi
t. pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah
u. penyiapan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah dacrah
v. pengelolaan utang dan piutang daerah
w. penagihan piutang daerah
x. pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah
y. penyajian informasi keuangan daerah
z. pelaksanaan pencatatan barang milik dacrah (aset daerah) melalui proses akuntansi sesuai standar akuntansi pemerintah serta membuat neraca daerah sebagai bagian dari laporan keuangan daerah
aa. pelaksanaan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah
bb. pembinaan unit pelaksana teknis daerah Badan dan
cc. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas pokok dan fungsinya
Sckretariat mempunyai tugas membantu Badan dalam menyelenggarakan tugas pokok dibidang kesekretariatan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat mempunyai fungsi :
a. pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian
b. penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, protokol dan hubungan masyarakat
c. penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan Badan
d. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja di lingkungan Badan dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas pokok dan fungsinya
Sub Bagian Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas membantu Sekretariat dibidang umum dan perlengkapan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Umum dan Perlengkapan mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian
b. pelaksanaan urusan protokol, hubungan masyarakat penyiapan rapat-rapat dan pendokumentasian kegiatan Badan
c. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi kepegawaian, pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Badan
d. penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/ pelatihan
e. pelaksanaan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional
f. pelaksanan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang tugasnya
g penyusunan rencana kerja dan melaksanakan kegiatan perlengkapan Badan
h. pelaksanaan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan kerja
i. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan kendaraan, dan peralatan kantor
j. pelaksanaan penyiapan rencana kebutuhan, pengadaan, sarana dan prasarana kebutuhan Badan
k. pelaksanaan pengurusan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang-barang Badan
I. pelaksanaan pegawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugasnya dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretariat terkait dengan tugas pokok dan fungsinya
Bidang Anggaran mempunyai tugas pokok membantu melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Badan di bidang anggaran.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Anggaran mempunyai fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD
b. pengoordinasian pengumpulan bahan pembiayaan daerah
c. penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD
d. pelaksanaan penyiapan petunjuk teknis penyusanan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD
e. pelaksanaan koordinasi penyusunan dan pembahasan RKA, dan RKAP
f. pelaksanaan penyiapan bahan nota keuangan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD
g Penyusunan KUA/PPAS dan KUPA/PPAP
h. pelaksanaan koordinasi dan kompilasi bahan-bahan penyusunan jawaban cksekufif dalam rangka penyusunan APBD dan rancangan perubahan APBD
i. pelaksanaan penyempurnaan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD
j. pelaksanaan pembinaan pengelolaan keuangan BLUD dalam rangka penyusunan program
k. pelaksanaan monitoring dan evaluasi anggaran SKPD dan
I. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas pokok dan fungsinya

Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok membantu melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Badan dibidang akuntansi dan pelaporan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana, dimaksud, Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis dan penyusunan perencanaan

bidang akuntansi keuangan daerah dan pelaporan

b. pelaksanaan pencatatan / pembukuan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah

c. pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dacrah

d. penclitian dan pengevaluasian realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah

e. penyiapan bahan dalam rangka penyusunan pertanggung jawaban APBD

f. penyiapan bahan dalam rangka rapat evaluasi penerimaan daerah

g penyiapan bahan dalam, rangka penyusunan laporan pelaksanaan anggaran secara berkala, yakni triwulan semester dan tahunan

h. pelaksanaan pelaporan target dan realisasi APBD

i. penyajian informasi keuangan daerah dan

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas pokok dan fungsinya